Pada proses perajutan (knitting) dan penenunan (weaving), pelumas jarum (needle oil) digunakan dalam jumlah besar untuk mengurangi gesekan dan panas.
Risiko Kontaminasi Jarum Rajut
Pelumas tradisional sering mengandung minyak hewani (lard oil atau tallow). Kontak langsung pelumas dengan serat benang menyebabkan kain terkontaminasi secara langsung (mutanajjis).
Standar SNI 99001:2016 untuk Pelumas Tekstil
- Pelumas wajib bersertifikat halal atau berbasis mineral sintetis food-grade / white mineral oil.
- Proses pencucian kain mentah (scouring) harus diverifikasi efektivitasnya.
- Logbook pergantian dan pengisian pelumas harus dicatat dalam manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
In knitting and weaving operations, needle oil is used in high quantities to reduce friction and thermal stress.
Needle Contamination Risks
Traditional lubricants often contain animal oils (lard oil or tallow). Direct contact between lubricants and yarn causes direct mutanajjis contamination.