Proses pewarnaan dan penyempurnaan tekstil (dyeing & finishing) merupakan salah satu titik kritis utama dalam sertifikasi halal industri tekstil.
Banyak bahan bantu tekstil seperti pelembut (softener), zat antistatik, dan pelumas benang rajut menggunakan asam stearat atau asam oleat yang berpotensi diturunkan dari lemak hewani non-halal.
1. Zat Pewarna Reaktif & Dispersi
Zat warna sintetis umumnya bebas dari najis, namun bahan aditif formulasi seperti dispersant, emulsifier, atau binder harus diverifikasi agar bebas dari gelatin atau asam lemak turunan hewani.
2. Agen Pelembut (Softener Kationik)
Softener kationik tipe amonium kuarterner sering memanfaatkan asam lemak hewani. Industri tekstil diwajibkan menggunakan softener nabati atau silikon sintetis murni bersertifikat halal BPJPH.
3. Pemisahan Lini Produksi
Mesin celup (jet dyeing / jigger) yang pernah digunakan untuk memproses bahan non-halal wajib melalui proses pencucian syar'i (thaharah) sebelum digunakan untuk memproduksi kain bersertifikasi halal SNI 99001:2016.
Textile dyeing and finishing processes represent major critical control points in textile halal certification.
Many textile auxiliary agents such as softeners, antistatic agents, and knitting lubricants use stearic or oleic acids that may derive from non-halal animal fats.
1. Reactive & Disperse Dyestuffs
Synthetic dyes are generally free from najis, but formulating additives such as dispersants and emulsifiers must be verified free of animal gelatin or tallow.
2. Softening Agents (Cationic Softeners)
Textile factories must utilize plant-based softeners or pure synthetic silicones certified by BPJPH.